Keterangan Pers Presiden RI Terkait Undang-Undang Cipta Kerja, Istana Bogor, 9 Oktober 2020
Assalamualaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh,
Bapak/Ibu,
Saudara-saudara sebangsa setanah air.
Pagi
tadi saya telah memimpin rapat terbatas secara virtual tentang Undang-Undang Cipta
Kerja bersama jajaran Pemerintah dan para Gubernur.
Dalam
Undang-Undang tersebut terdapat sebelas (11) Klaster yang secara umum bertujuan
untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi. Adapun
Klaster tersebut adalah urusan penyederhanaan perizinan, urusan persyaratan
investasi, urusan ketenagakerjaan, urusan pengadaan lahan, urusan kemudahan
berusaha, urusan dukungan riset dan inovasi, urusan administrasi pemerintahan,
urusan pengenaan sanksi, urusan kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM,
urusan investasi dan proyek pemerintah, serta urusan kawasan ekonomi.
Dalam
rapat terbatas tersebut, saya tegaskan mengapa kita membutuhkan Undang-Undang
Cipta Kerja.
Pertama,
setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru, anak muda yang
masuk ke pasar kerja. Sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat-sangat
mendesak. Apalagi ditengah pandemi, terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran
dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19 dan sebanyak 87% dari total
penduduk pekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA kebawah, dimana 39%
berpendidikan Sekolah Dasar. Sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja
baru khususnya di Sektor Padat Karya. Jadi Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan
untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja
serta para pengangguran.
Kedua,
dengan Undang-Undang Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat khususnya Usaha
Mikro Kecil untuk membuka usaha baru. Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur
yang rumit dipangkas. Perizinan usaha untuk Usaha Mikro Kecil (UMK) tidak
diperlukan lagi hanya pendaftaran saja, sangat simpel. Pembentukan PT atau
Perseroan Terbatas juga dipermudah tidak ada lagi pembatasan Modal Minimum. Pembentukan
Koperasi juga dipermudah jumlahnya hanya 9 orang saja, Koperasi sudah bisa
dibentuk. Kita harapkan akan semakin banyak koperasi-koperasi di tanah air.
UMK/Usaha Mikro Kecil yang bergerak di Sektor Makanan dan Minuman, Sertifikasi
Halal-nya dibiayai Pemerintah, artinya gratis. Izin kapal nelayan penangkap
ikan misalnya hanya ke Unit Kerja Kementerian KKP saja. Kalau sebelumnya harus
mengajukan ke Kementerian KKP, Kementerian Perhubungan, dan Instansi-instansi
yang lain, sekarang ini cukup dari Unit di Kementerian KKP saja.
Ketiga,
Undang-Undang Cipta Kerja ini akan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan
korupsi. Ini jelas karena dengan menyederhanakan, dengan memotong, dengan
mengintegrasikan ke dalam sistem perizinan secara elektronik, maka pungutan
liar/pungli dapat dihilangkan.
Namun,
saya melihat adanya unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja yang pada
dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari
Undang-Undang ini dan Hoaks di Media Sosial. Saya ambil contoh ada informasi yang
menyebutkan tentang penghapusan UMP (Upah Minimum Provinsi), UMK (Upah Minimum
Kota/Kabupaten), UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi) hal ini tidak benar. Karena
faktanya Upah Minimum Regional/UMR tetap ada. Ada juga yang menyebutkan bahwa
Upah Minimum dihitung per jam, ini juga tidak benar. Tidak ada perubahan dengan
sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan
hasil. Kemudian adanya kabar yang menyebutkan bahwa semua cuti, cuti sakit;
cuti kawinan; cuti khitanan; cuti baptis; cuti kematian; cuti melahirkan
dihapuskan dan tidak ada kompensasinya, saya tegaskan juga ini tidak benar, hak
cuti tetap ada dan dijamin. Kemudian apakah perusahaan bisa mem-PHK kapanpun
secara sepihak, ini juga tidak benar, yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK
secara sepihak. Kemudian juga pertanyaan mengenai benarkah jaminan sosial dan
kesejahteraan lainnya hilang, yang benar jaminan sosial tetap ada.
Yang
juga sering diberitakan tidak benar adalah mengenai dihapusnya AMDAL (Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan), itu juga tidak benar. AMDAL tetap ada bagi
Industri Besar harus Studi AMDAL yang ketat, tetapi bagi UMKM lebih ditekankan
pada pendampingan dan pengawasan. Ada juga berita mengenai Undang-Undang Cipta
Kerja ini mendorong komersialisasi pendidikan, ini juga tidak benar. Karena yang
diatur hanyalah pendidikan formal di Kawasan Ekonomi Khusus, di KEK. Sedangkan perizinan
pendidikan tidak diatur di dalam Undang-Undang Cipta Kerja ini, apalagi
perizinan untuk pendidikan di pondok pesantren, itu tidak diatur sama sekali dalam
Undang-Undang Cipta Kerja dan aturannya yang selama ini ada tetap berlaku.
Kemudian
diberitakan bahwa keberadaan bank tanah. Bank tanah ini diperlukan untuk
menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan
nasional, pemerataan ekonomi, dan konsolidasi lahan, serta reforma agraria. Ini
sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilikan tanah,
kepemilikan lahan, dan kita selama ini tidak memiliki bank tanah. Saya tegaskan
juga bahwa Undang-Undang Cipta Kerja ini tidak melakukan resentralisasi kewenangan
dari Pemerintah Daerah ke Pemerintah Pusat, tidak, tidak ada. Perizinan,
Berusaha, dan Pengawasannya tetap dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai
dengan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) yang ditetapkan Pemerintah
Pusat ini agar dapat tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh daerah dan
penetapan NSPK ini dapat nanti akan diatur di dalam PP atau Peraturan
Pemerintah. Selain itu, kewenangan perizinan untuk non perizinan berusaha tetap
ada di Pemda sehingga tidak ada perubahan bahkan kita melakukan penyederhanaan,
melakukan standarisasi jenis, dan prosedur berusaha di daerah. Dan perizinan
berusaha di daerah diberikan batas waktu, ini yang penting disini, jadi ada
Service Level of Agreement. Permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas
waktu telah terlewati.
Saya
perlu tegaskan pula bahwa Undang-Undang Cipta Kerja ini memerlukan banyak
sekali Peraturan Pemerintah atau PP dan Peraturan Presiden atau Perpres, jadi
setelah ini akan muncul PP dan Perpres yang akan kita selesaikan paling lambat
3 bulan setelah di undangkan. Kita Pemerintah membuka dan mengundang
masukan-masukan dari masyarakat dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan
dari daerah-daerah. Pemerintah berkeyakinan melalui Undang-Undang Cipta Kerja
ini jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya dan juga penghidupan bagi keluarga
mereka. Dan kalau masih ada, jika masih ada ketidakpuasan terhadap
Undang-Undang Cipta Kerja ini, silakan mengajukan Uji Materi atau Judicial
Review melalui MK (Mahkamah Konstitusi). Sistem ketatanegaraan kita memang
mengatakan seperti itu, jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak silakan
diajukan Uji Materi ke MK.
Saya
rasa itu yang bisa saya sampaikan pada kesempatan yang baik ini.
Terima
kasih.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.