Verifikasi dan Validasi Sertifikat Pendidik SKB CPNS Formasi Tahun 2019

Manado, 22 September 2020

Kepada Yth. 

Para Peserta SKB Yang Melakukan Unggah Sertifikat Pendidik Pada Saat Pendaftaran Seleksi Pengadaan CPNS Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Formasi Tahun 2019


Menindaklanjuti surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: D26-30/V167-7/99 tanggal 17 September 2020 perihal Penyampaian Dokumen Pendukung Sertifikat Pendidik untuk Pengolahan Integrasi Hasil SKD-SKB CPNS Th. 2019, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Guna kepentingan pertanggungjawaban secara administratif dan hukum atas kebenaran data Sertifikat Pendidik yang telah diunggah pada saat pendaftaran CPNS, maka Panitia Seleksi Daerah Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Formasi Tahun 2019 akan melakukan pemeriksaan kembali dokumen dimaksud;
  2. Bahwa pemeriksaan dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Linearitas Guru Bersertifikat Pendidik;
  3. Bahwa Sertifikat Pendidik yang dinyatakan valid adalah yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, atau Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan sesuai dengan jabatan guru yang dilamar (linear);
  4. Sehubungan dengan hal-hal tersebut, setiap peserta SKB yang mengunggah Sertifikat Pendidik pada saat pendaftaran, diwajibkan untuk mengirimkan kembali hasil pindaian asli dokumen Sertifikat Pendidik melalui email bkd.sulut@gmail.com paling lambat tanggal 25 September 2020;
  5. Bahwa guna pengolahan integrasi hasil SKD-SKB Seleksi Pengadaan CPNS Tahun 2019, daftar nama peserta yang memenuhi syarat linearitas akan dikirimkan kepada Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara selaku Penanggung Jawab Tim Finalisasi Hasil, Pemberkasan dan Penetapan NIP dengan Surat Pengantar dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJ) Ketua Panitia Seleksi Daerah Provinsi Sulawesi Utara Formasi Tahun 2019.

Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.



Popular posts from this blog

SPI 106 – Pendekatan dan Metode Penilaian

Dasar Penilaian Selain Nilai Pasar

Penggunaan Lahan & Performa Kota