KEPI & SPI


KEPI & SPI

KEPI à adalah kumpulan etik yang melandasi pelaksanaan SPI yang wajib ditaati oleh Penilai, agar seluruh hasil pekerjaan penilaian dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan melalui cara yang jujur, objektif dan kompeten secara profesional, sehingga menghasilkan laporan penilaian yang jelas, tidak menyesatkan dan mengungkapkan semua hal yang penting. (Standar Berperilaku) (KEPI 3.3)
SPI à adalah Standar Profesi Penilai untuk melakukan kegiatan penilaian di Indonesia. Penilai wajib mematuhi SPI yang merupakan acuan praktik penilaian di Indonesia. (Standar Praktik) (KEPI 3.5)

Yang penting bisa menjelaskan nilai adjustment itu.

Dalam KEPI kata Penilai dapat berarti Penilai sebagai perorangan (individu) atau Kantor Jasa Penilai Publik, tergantung pada konteks kalimatnya. (KEPI 3.6)
Prinsip Etik (KEPI 4.0):
1.      integritas,
2.      objektifitas,
3.      kompetensi, (KEPI 4.3)
4.      kerahasiaan, (KEPI 4.4)
5.      perilaku profesional. (KEPI 4.5)
Ancaman (KEPI 6.1):
1.      terkait kepentingan pribadi,
2.      terkait kaji ulang internal,
3.      terkait pemberi tugas,
4.      terkait pembelaan,
5.      terkait keakraban,
6.      terkait intimidasi.
Yang perlu diperhatikan terkait ancaman yaitu kepentingan pribadi.
Pemberi tugas adalah ancaman fundamental dalam penilaian.


3 cara untuk menghindari ancaman (KEPI 6.3):
1.      Ikuti peraturan,
2.      Ikuti standar,
3.      Standar/pedoman internal kantor (SPM) – standar pengendalian mutu

Panduan Prinsip Dasar Etik (KEPI 5.0)
-          (KEPI 5.4)
-          (KEPI 5.5)
-          (KEPI 5.6)
-          (KEPI 5.7)
Pedoman Tingkah Laku (KEPI 5.8)

KPUP & SPI 101 – 102
Real Properti yang berhubungan dengan tanah (KPUP 2.3)
Personal Properti yang tidak terikat dengan tanah, berwujud dan tidak berwujud (KPUP 2.2)

BOT tanah dan bangunan tidak sama, dari sisi fisik Real Properti. Yang dinilai hak yang dianggunkan sisanya.
Dinilai hak atas yang dimilikinya (Hak Kepemilikan Finansial) (KPUP – Jenis Properti 5.0)
HKF à (KPUP – Jenis Properti 5.1)

Segala sesuatu yang berhubungan dengan kepemilikan bisa menjadi objek penilaian.

Nilai sosial à yang berhubungan dengan kehiduoan masyarakat terkait sosial budaya.
Derifative sosial lingkungan dikurangi nilai properti.
Nilai penggantian wajar mempertimbangkan hal-hal yang luar biasa.

Nilai pasar à dasar nilai (SPI 101, 1.2)
Yang mendasari: harus ada definisi, dibatasi dengan waktu, harus ada asumsi (siapa pemainnya) (KPUP 9.3)

Mengeluarkan nilai pasar ikuti SPI 101, 5.1

Data pasar à fisik, harga, perjanjian, bentuk, dll.

Pendekatan pasar à mengolah data pasar langsung
Dasar nilai dapat masuk dalam salah satu dari tiga kategori utama (KPUP 9.2)

Transaksi yang diasumsikan (KPUP 9.4)
Asumsi tanggal transaksi (KPUP 9.5)
Pihak dalam transaksi (KPUP 9.6)

Data Masukan Penilaian (Valuation Inputs) (KPUP 19.0)
Data masukan ini dapat berupa data yang aktual atau yang diasumsikan.

Penyimpangan (KPUP 20.0)

Niali Pasar (SPI 101, 3.1)

Keterkaitan dengan nilai pasar:
SPI 101, 3.3 à Asumsi transaksi
SPI 101, 3.4 à Prinsip dasar penilaian
SPI 101, 3.5 à Asumsi dipindahkan
SPI 101, 3.6 à Asumsi sewa


Dasar Nilai selain Nilai Pasar (SPI 102)
Pernyataan Standar (SPI 102, 5.0)
Sebelum melaksanakan suatu tugas penilaian yang berkaitan dengan kaidah selain dari Nilai Pasar (SPI 102, 5.1)

Tingkatan hirarki Nilai Wajar (SPI 201, 6.3)

Premis Nilai (SPI 102, 6.23 – 6.24)

Popular posts from this blog

SPI 106 – Pendekatan dan Metode Penilaian

Dasar Penilaian Selain Nilai Pasar

Penggunaan Lahan & Performa Kota