Asuransi Properti atas Bencana Alam

Keadaan geografis, klimatologis, dan geologis Indonesia sangat mempengaruhi potensi bencana. Banyak terdapat daerah rawan bencana ketika terjadi perubahan baik dari segi geografis, klimatologis, dan geologis. Banjir, tanah longsor dan gempa bumi menjadi bencana alam yang banyak kali terjadi diberbagai daerah Indonesia. Melihat hal seperti ini, maka perlu adanya asuransi nasional yang mengcover properti bilamana bencana alam telah terjadi.
Skema yang dapat dilakukan untuk Asuransi Properti atas bencana alam:
Pemerintah dapat melakukan seperti sama halnya dengan Asuransi Kesehatan yang bersifat wajib bagi Warga Negara. Asuransi Properti bersifat wajib dan diselengarakan oleh suatu Badan resmi pemerintah, dalam hal ini dapat diberikan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Untuk pembayaran premi dapat dilakukan dengan menambah unsur asuransi ke dalam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), agar kepatuhan dalam pembayaran premi dapat terjaga. Perhitungan premi dapat diperoleh misalnya dengan menghitung Jumlah Uang Pertanggungan dikali dengan Suku Premi (dalam persen) per tahun.
Biaya penggantian dapat dilakukan dengan prinsip Asuransi Property All Risks dimana memberikan jaminan menyeluruh atas risiko yang terjadi pada properti. Biaya penggantian didasarkan pada Nilai Objek Pertanggungan yang memperhitungan nilai objek saat ini.
Untuk pembayaran dapat dilakukan dengan melibatkan instansi-instansi keuangan pemerintah dalam hal pembayaran atas asuransi properti ini.
Dalam UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana pasal 8 dan pasal 9 menerangkan bagaimana tanggung jawab serta wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, menyebutkan bahwa pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang memadai.
APBN dalam hal ini APBD bisa mencover bencana nasional, namun tidak seluruhnya dapat dicover oleh APBD ini. Oleh karena itu diperlukan Asuransi Properti atas Bencana Alam.
Melihat UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dimana dalam pasal 5 menerangkan bahwa ruang lingkup Usaha Asuransi Umum dan Usaha Asuransi Jiwa dapat diperluas sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Sehingga Asuransi Properti atas Bencana Alam ini dapat dilakukan oleh Badan yang ditunjuk oleh Pemerintah.





Referensi
UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
https://www.cermati.com/artikel/asuransi-rumah-apa-itu-dan-bagaimana-cara-kerjanya

Popular posts from this blog

SPI 106 – Pendekatan dan Metode Penilaian

Penggunaan Lahan & Performa Kota

Dasar Penilaian Selain Nilai Pasar