Asuransi Properti atas Bencana Alam
Keadaan
geografis, klimatologis, dan geologis Indonesia sangat mempengaruhi potensi
bencana. Banyak terdapat daerah rawan bencana ketika terjadi perubahan baik
dari segi geografis, klimatologis, dan geologis. Banjir, tanah longsor dan
gempa bumi menjadi bencana alam yang banyak kali terjadi diberbagai daerah
Indonesia. Melihat hal seperti ini, maka perlu adanya asuransi nasional yang
mengcover properti bilamana bencana alam telah terjadi.
Skema
yang dapat dilakukan untuk Asuransi Properti atas bencana alam:
Pemerintah
dapat melakukan seperti sama halnya dengan Asuransi Kesehatan yang bersifat
wajib bagi Warga Negara. Asuransi Properti bersifat wajib dan diselengarakan
oleh suatu Badan resmi pemerintah, dalam hal ini dapat diberikan kepada Badan
Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Untuk
pembayaran premi dapat dilakukan dengan menambah unsur asuransi ke dalam Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB), agar kepatuhan dalam pembayaran premi dapat terjaga.
Perhitungan premi dapat diperoleh misalnya dengan menghitung Jumlah Uang
Pertanggungan dikali dengan Suku Premi (dalam persen) per tahun.
Biaya
penggantian dapat dilakukan dengan prinsip Asuransi Property All Risks dimana
memberikan jaminan menyeluruh atas risiko yang terjadi pada properti. Biaya
penggantian didasarkan pada Nilai Objek Pertanggungan yang memperhitungan nilai
objek saat ini.
Untuk
pembayaran dapat dilakukan dengan melibatkan instansi-instansi keuangan
pemerintah dalam hal pembayaran atas asuransi properti ini.
Dalam
UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana pasal 8 dan pasal 9
menerangkan bagaimana tanggung jawab serta wewenang Pemerintah Daerah dalam
penyelenggaraan penanggulangan bencana, menyebutkan bahwa pengalokasian dana
penanggulangan bencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
memadai.
APBN
dalam hal ini APBD bisa mencover bencana nasional, namun tidak seluruhnya dapat
dicover oleh APBD ini. Oleh karena itu diperlukan Asuransi Properti atas
Bencana Alam.
Melihat
UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dimana dalam pasal 5 menerangkan
bahwa ruang lingkup Usaha Asuransi Umum dan Usaha Asuransi Jiwa dapat diperluas
sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Sehingga Asuransi Properti atas Bencana
Alam ini dapat dilakukan oleh Badan yang ditunjuk oleh Pemerintah.
Referensi
UU
No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
UU
No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
https://www.cermati.com/artikel/asuransi-rumah-apa-itu-dan-bagaimana-cara-kerjanya